Selasa, 11 Januari 2011


 AZAS DAN TUJUAN PENDIDIKAN 
STMIK Handayani Makassar didirikan berazaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan tujuan pendidikan untuk turut mencerdaskan kehidupan usaha pembangunan dalam mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia. STMIK Handayani menyelenggarakan sistem studi yang lebih berorientasi pada pengembangan sikap profesional, dengan menggunakan kurikulum dan silabi yang telah ditentukan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan didukung dengan kegiatan penelitian dan praktek kerja nyata di berbagai perusahaan atau instalasi pemerintah/swasta. 
Tujuan Umum Bertitik tolak dari tujuan diatas, penyelenggaraan program pendidikan sarjana Komputer dan Diploma diarahkan untuk melahirkan lulusan yang mempunyai kualifikasi :
  1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi.
  2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
  3. Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahlian dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Menguasai dasar-dasar ilmiah serta ilmu pengetahuan dan metodologi bidang keahliannya, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yangada dalam wawasan keahliannya.
  5. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan bidang keahliannya.
Tujuan Khusus Program pendidikan yang diselenggarakan mempunyai tujuan melahirkan sarjana yang:
  1. Mampu dan bersikap positif untuk secara mendiri mengembangkan ilmu yang telah dimilikinya dan menerapkannya secara bijaksana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Memiliki kemampuan menalar, yakni menganalisa dan mensintesa persoalan sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Dapat bekerja dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengelolaan di bidang teknik, pertanian, ekonomi, dan komunikasi berdasarkan konsep keilmuannya.
  4. Mampu meningkatkan keterampilan di lapangan pekerjaan.
  5. Mempunyai bekal cukup untuk melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi.


SISTEM PENDIDIKAN

  1. Kalender Akademik
  • Kalender Akademik merupakan jadwal penyelenggaraan program akademik untuk jangka waktu satu tahun akademik. Kalender akademik disusun dan diterbitkan setiap awal tahun akademik oleh universitas, merupakan pula jadwal pedoman dasar yang harus digunakan oleh mahasiswa serta seluruh unsur penyelenggara dan pelaksana pendidikan di STMIK Handayani. Atas pertimbangan jurusan masing-masing pada bulan Juli sampai dengan Agustus, dapat dilaksanakan Semester Pendek.
Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada pertengahan bulan Juli yang meliputi 2 (dua) semester, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap.

  1. Ketentuan Akademik
Dalam rangka menjamin proses penyelenggaraan dan pelaksanaan program pendidikan secara terarah dan teratur sehingga dapat tercapai tujuan pendidikan yang diprogramkan, maka ditetapkan ketentuan-ketentuan akademik.
    1. Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di mana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit.
    1. Semester
      Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16 minggu kerja.
    2. Satuan Kredit Semester
Satuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
  1. Administrasi Sistem Kredit :
    1. Pendaftaran Ulang serta Pendaftaran KRS
Pendaftaran ulang wajib dilaksanakan oleh setiap mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan perkuliahan. Pendaftaran ini dilakukan pada setiap awal semester, dengan cara mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Untuk melakukan pendaftaran ulang, setiap mahasiswa diharuskan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
    1. Jadual Kuliah
Jadual Kuliah adalah jadual pengaturan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran untuk jangka waktu 1 (satu) semester atau 16 minggu, yang disusun berdasarkan kurikulum masing-masing jurusan erta diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.
  1. Ujian Semester
Penyelenggaraan ujian-ujian dimaksudkan untuk :
    1. Menilai mahasiswa, dalam memahami atau menguasai materi perkuliahan.
    2. Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
    3. Menilai materi perkuliahan yang disajikan sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang telah ditentukan.  
 Ujian semester diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester, yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS diadakan setelah menyelesaikan minimal 50% pokok bahasan sesuai dengan ketentuan SAP, dan UTS diselenggarakan untuk semua mata kuliah dengan jadwal UTS yang disusun oleh jurusan. UAS diselenggarakan setelah semua pokok bahasan perkuliahan diselesaikan dengan jadwal UAS yang disusun oleh jurusan. 

UTS dan UAS dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada setiap semester, dan tidak diadakan ujian ulangan dalam semester tersebut. 


TATA TERTIB DISIPLIN PENDIDIKAN
Bahwa sesungguhnya terciptanya kehidupan kampus yang serasi dan selaras, tertib dan aman serta bersih dan indah, adalah faktor penting bagi terlaksananya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar di institusi pendidikan.

Mahasiswa selaku subyek dan peserta didik, yang merupakan bagian terbesar dari sivitas akademika, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menciptakan suasana kehidupan kampus sebagaimana tersebut di atas, agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan lancar dan terarah, serta mencapai tujuan pendidikan yang dicita-citakan.

Oleh karena itu, guna menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab mahasiswa terhadap terciptanya suasana kehidupan kampus yang serasi dan selaras, tertib dan aman serta bersih dan indah, dipandang perlu adanya peraturan disiplin dan tata tertib bagi mahasiswa dalam mengikuti pendidikan yang diatur dalam Peraturan Akademik STMIK Handayani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar